Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone milik warga di kawasan Lubuk Begalung. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD, yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan, diamankan bersama barang bukti handphone milik korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Korban, Zulkifli, baru menyadari handphone Techno Spark Go miliknya raib saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB.
Merasa dirugikan sekitar Rp1,6 juta, Zulkifli kemudian melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa RD berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RD tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, RD diketahui sedang bersama anaknya.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” kata IPTU Adrian.
Kini, RD bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
























