Serang – Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung secara resmi memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing mulai Senin (7/9).
Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat terhadap peningkatan intensitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada status Level III atau Siaga.
Sebaran abu vulkanik yang meluas hingga ke pemukiman warga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260 untuk mengatur teknis pelaksanaan belajar dari rumah bagi sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan di Banten dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 7 September hingga 9 September 2026.
“Pemberlakuan PJJ bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi dengan status level III (Siaga) serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah,” tulis keterangan resmi Provinsi Banten, Senin (7/9).
Pemerintah Banten juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sinergi antar instansi ini bertujuan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembelajaran lanjutan setelah masa PJJ berakhir.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah serupa dengan memberlakukan sistem belajar dari rumah selama dua hari, yakni pada 7 hingga 8 September 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 yang mengantisipasi dampak kesehatan bagi peserta didik.
Meskipun kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah, pihak sekolah tetap diwajibkan memastikan efektivitas materi tersampaikan kepada siswa.
“Memastikan pembelajaran berjalan efektif dan seluruh materi tersampaikan melalui platform digital,” tegas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Gubernur Lampung, Minggu (6/9).
Kepala sekolah dan jajaran tenaga pendidik di Lampung tetap diwajibkan hadir di sekolah selama masa PJJ berlangsung untuk memantau proses digitalisasi pendidikan.
Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Instruksi PJJ di wilayah ibu kota mulai diterapkan secara efektif pada Senin (7/9) berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan bahwa abu vulkanik mengandung partikel pecahan batuan dan mineral yang berbahaya jika terhirup.
Material vulkanik tersebut memiliki risiko kesehatan yang signifikan bagi warga, terutama jika terbawa angin dalam konsentrasi tinggi.
Hingga saat ini, pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut terus memantau arah sebaran abu vulkanik yang dipengaruhi oleh pola pergerakan angin.
Situasi darurat ini juga memaksa sejumlah otoritas transportasi udara untuk melakukan penyesuaian operasional di beberapa bandara utama sebagai bagian dari mitigasi bencana nasional.






















