Jakarta – Pemerintah membuka peluang lebar untuk mengonversi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya akselerasi pembentukan pusat finansial baru di tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa status KEK pada suatu wilayah tidak akan menghambat proses transformasi tersebut.
Pemerintah bahkan siap membubarkan status KEK yang ada saat ini jika kawasan tersebut terpilih sebagai lokasi utama PFII.
“Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Keputusan mengenai lokasi final PFII sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.
Kewenangan tersebut merujuk pada Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (21/7).
Purbaya mengaku akan tetap mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam proses seleksi lokasi.
“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan. Nanti kita lihat, kalau Menko ngasih masukan, ya kami lihat seperti apa,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji beberapa kandidat lokasi potensial untuk pengembangan PFII.
Beberapa kawasan yang masuk dalam daftar usulan meliputi Bali Utara, Kura-Kura Bali, dan Sanur.
Pemerintah menekankan bahwa pemilihan lokasi akan didasarkan pada pertimbangan rasionalitas dan efisiensi anggaran negara.
Faktor infrastruktur yang memadai serta kemampuan kawasan dalam menarik minat investor asing menjadi prioritas utama pemerintah.
“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” tegas Purbaya.
Guna memastikan objektivitas, pemerintah akan membentuk tim penilai khusus untuk mengevaluasi setiap proposal yang masuk.
Tim ini dibentuk agar keputusan akhir tidak hanya bergantung pada preferensi subjektif menteri keuangan semata.
“Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi menteri keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” tuturnya.
Purbaya juga menjamin tidak akan ada tumpang tindih regulasi setelah kawasan PFII resmi ditetapkan.
Seluruh kegiatan ekonomi di dalam kawasan tersebut akan tunduk sepenuhnya pada aturan yang tertuang dalam UU PFII.
“Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII. Jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita,” jelasnya.
Pengesahan UU PFII sendiri diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama untuk menggaet modal asing ke dalam negeri.
Pemerintah berharap pusat finansial ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang kompetitif di tingkat global.
Hingga saat ini, pemerintah masih menanti proposal yang lebih komprehensif sebelum menentukan lokasi definitif.
Proses evaluasi akan terus berjalan untuk memastikan kawasan yang dipilih memberikan dampak ekonomi paling maksimal bagi Indonesia.























