Padang – Tiga tempat hiburan malam di Kota Padang terkena razia Satpol PP karena melanggar jam operasional. Penertiban dilakukan pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
Satpol PP Kota Padang menyisir enam lokasi. Hasilnya, tiga tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diizinkan buka hingga pukul 02.00 WIB.
Selain tempat hiburan malam, petugas juga merazia kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan melanggar ketentuan.
Patroli kemudian menyasar kawasan Batang Arau. Di sana, petugas mendapati muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Para pelanggar yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio menambahkan, seluruh pelanggaran diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan dipanggil untuk menjalani proses penegakan hukum.
Pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.




















