Jakarta – Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara kini mulai memperketat regulasi terkait perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi gig atau pekerja platform. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi sengketa antara pengemudi ojek daring maupun pekerja kurir dengan perusahaan penyedia aplikasi. Perselisihan yang kerap muncul, seperti pemblokiran akun sepihak, perubahan ketentuan kerja, hingga masalah pembayaran, menjadi latar belakang utama lahirnya kebijakan khusus di Malaysia dan Singapura.
Malaysia telah mengimplementasikan Gig Workers Act 2025 sebagai payung hukum utama dalam mengatur hubungan antara pekerja gig dan entitas penyedia platform. Regulasi ini mewajibkan penyelesaian sengketa melalui jalur bertahap yang dimulai dari mekanisme internal perusahaan. Berdasarkan Pasal 17 Gig Workers Act 2025, perusahaan diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara tertulis oleh mitra mereka.
Jika sengketa tidak menemui titik terang atau pekerja merasa tidak puas dengan keputusan internal, perkara dapat dilanjutkan ke tahap konsiliasi. Pasal 18 undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pejabat hubungan industrial untuk bertindak sebagai penengah bagi para pihak. Khusus untuk masalah penonaktifan akses atau deactivation, pemerintah Malaysia menerapkan aturan ketat yang memisahkan perkara tersebut dari mekanisme pengaduan standar.
Berbeda dengan Malaysia, Singapura memilih untuk mengintegrasikan perlindungan pekerja platform ke dalam kerangka Industrial Relations Act yang telah diamandemen sejak awal tahun 2025. Pemerintah Singapura menekankan pentingnya perundingan bersama (collective bargaining) antara operator platform dan asosiasi pekerja yang diakui secara resmi. Apabila perundingan tidak membuahkan kesepakatan, Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) akan memfasilitasi proses konsiliasi dalam kurun waktu 14 hari.
Sebagai langkah terakhir, sengketa yang masih buntu dapat diajukan ke Industrial Arbitration Court (IAC) untuk proses arbitrase. Selain itu, pekerja yang tergabung dalam asosiasi memiliki hak untuk menggugat penghentian hubungan kerja yang dinilai tidak adil. MOM menegaskan bahwa permohonan pemulihan akses harus diajukan dalam tempo satu bulan setelah keputusan penghentian akses diterima oleh pekerja.
Di Indonesia, pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital untuk mengatur kemitraan antara pengemudi ojek daring dan aplikator. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kementeriannya akan memegang kendali dalam aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan hubungan kemitraan tersebut. “Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan monitoring, itu akan ada pada kami,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/8).
Pemerintah juga berencana mengategorikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro agar mereka dapat mengakses berbagai insentif yang disediakan negara. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa Perpres ini diharapkan segera terbit pada akhir bulan Agustus 2026. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mencakup transportasi penumpang, tetapi juga meluas ke sektor pengantaran barang dan makanan.
Terkait teknis operasional, pemerintah sedang merumuskan skema tarif yang lebih komprehensif bagi pengantaran barang dan makanan. Hal ini dikarenakan karakteristik pengiriman barang yang lebih kompleks dibandingkan pengantaran penumpang yang bersifat point-to-point. Kementerian Komunikasi dan Digital nantinya akan bertanggung jawab dalam menetapkan regulasi tarif untuk layanan pengiriman barang tersebut.






















