Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya memberantas praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut praktik ini sebagai masalah klasik yang butuh pengawasan ketat.
“Upaya-upaya perbaikan selalu kita dorong,” kata Helmi, menekankan pentingnya pembenahan regulasi dan teknis.
Pertamina sendiri telah menerapkan sistem card code dan memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Namun, Helmi mengakui masih ada celah pelanggaran, sehingga pengawasan harus diperketat.
Pemprov Sumbar juga menggandeng aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Gubernur Sumbar bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina dan Hiswana Migas pada 10 November 2025.
Surat tersebut menegaskan kembali pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan tertentu, sesuai Surat Edaran tahun 2022.
Helmi berharap langkah-langkah ini dapat menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan distribusi tepat sasaran.






















