Padang – Upaya pelarian seorang begal motor berinisial TS (28) berakhir di tangan Tim Klewang Polresta Padang. Pria tersebut diringkus polisi tak lama setelah merampas sepeda motor milik warga di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Selasa (26/5/2026).
Aksi kriminal TS tergolong nekat. Ia tidak hanya mengancam korban dengan senjata tajam berupa gunting modifikasi, tetapi juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Tim Klewang segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Kini, TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Yasin mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan. Pihaknya menegaskan bahwa layanan darurat 110 aktif selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.





















