Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Keputusan yang mulai berlaku pada Jumat, 3 Oktober 2025 ini diambil menyusul ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban penyediaan data, khususnya terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi perjudian online. Langkah Komdigi tersebut sontak menuai kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat mengandalkan TikTok sebagai saluran utama perdagangan dan jangkauan pelanggan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas kegagalan TikTok untuk memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025. Data yang diminta meliputi informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan monetisasi, termasuk jumlah serta nilai pemberian gift.
Komdigi sebelumnya telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun, melalui surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Bagi pelaku UMKM seperti Rina Olivia, seorang pedagang pakaian yang berbisnis secara offline dan online, keputusan ini sangat mengejutkan dan disayangkan. Ia mengakui TikTok telah menjadi platform vital yang membantu usahanya menjangkau pelanggan baru dan mendongkrak penjualan, terutama melalui fitur live shopping dan konten video. “Kontribusinya terhadap penjualan cukup besar dan membantu kami bersaing di pasar online,” ujar Rina.
Rina khawatir pembekuan izin ini dapat berujung pada pembatasan akses untuk berjualan atau melakukan siaran langsung, yang akan berdampak langsung pada penjualannya. Ia berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi terbaik tanpa merugikan UMKM yang telah menjadikan TikTok sebagai salah satu pilar usaha. “Kalau ada aturan atau penyesuaian yang diperlukan, semoga bisa dilakukan tanpa menghentikan aktivitas usaha di platform ini,” tambahnya.
Alexander Sabar menegaskan bahwa permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban ini.
Lebih dari sekadar tindakan administratif, pembekuan sementara TDPSE ini juga merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga. Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

























