Morowali – Pemerintah pusat menuntut perusahaan di kawasan industri strategis nasional untuk lebih serius dalam melakukan transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai krusial agar ketergantungan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat ditekan secara bertahap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan instruksi tersebut saat meninjau operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026). Ia menekankan bahwa kehadiran TKA di Indonesia bersifat sementara dan hanya diperuntukkan bagi posisi dengan keahlian khusus.
“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas,” tegas Afriansyah di hadapan manajemen perusahaan.
Menurut Afriansyah, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja lokal mampu menyerap keahlian yang dibawa oleh TKA. Hal ini bertujuan agar kebutuhan kompetensi di masa depan dapat dipenuhi secara mandiri oleh sumber daya manusia dalam negeri.
Selain transfer keahlian, Kemnaker juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Afriansyah meminta dana tersebut dikelola secara optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta peningkatan keterampilan masyarakat di Kabupaten Morowali.
Pengawasan ini merujuk pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 yang mencakup monitoring Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga analisis pasar kerja.
Pemerintah berharap sinergi antara pusat, daerah, dan dunia usaha dapat menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. “Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan,” pungkasnya.





















