JAKARTA – Kewajiban pekerja swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedianya akan dimulai pada tahun 2027 kini resmi dibatalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera, sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sebelumnya memicu protes dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam konteks penyimpanan dana.
MK menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Frasa “wajib” dalam program tabungan ini dianggap menimbulkan persoalan bagi pekerja.
Secara konseptual, kata MK, hal itu tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
Dengan dikabulkannya uji materiil UU Tapera, pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pembatalan kewajiban membayar iuran Tapera yang direncanakan berlaku mulai 2027 pun menjadi konsekuensi yuridis langsung dari putusan tersebut.
Aturan Tapera untuk pekerja swasta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP No. 21/2024 ini adalah turunan dari UU No. 4/2016.
Pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Rinciannya, 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pekerja mandiri menanggung 3% secara penuh.
Penarikan iuran kepada sektor swasta ini seharusnya dibebankan tujuh tahun setelah PP 25/2020 diteken, atau mulai tahun 2027. Pasal 68 juga menegaskan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut.
Kalangan buruh menolak keras kebijakan ini karena dinilai membebani pekerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan beberapa alasan penolakan.
Pertama, tidak ada kepastian bagi peserta Tapera untuk mendapatkan rumah. Potongan 3% dari penghasilan pekerja buruh dianggap tidak cukup untuk uang muka apalagi membeli rumah.
Kedua, pemerintah tidak mengiur dana Tapera tetapi mengelola uang masyarakat, sehingga dianggap tidak memiliki hak memotong upah buruh dan upah dari pengusaha.
Ketiga, beban buruh semakin berat. Saat ini, penghasilan pekerja sudah dipotong hampir 12% untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh21. Said Iqbal juga menyoroti penurunan daya beli buruh sebesar 30% akibat kenaikan upah yang minim dibandingkan inflasi. “Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” katanya.
Penolakan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan keberatan karena pemberi kerja harus menanggung 0,5% dari total iuran 3%.
Menurut Shinta, beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24% hingga 19,75% (mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, dan jaminan sosial kesehatan). Tambahan iuran Tapera akan memperberat beban usaha.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Pihaknya akan melakukan kajian untuk memastikan Tapera tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.
Heru menambahkan, BP Tapera akan merumuskan konsep pembiayaan kreatif, termasuk mengusulkan pendanaan dari proyek investasi atau perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah iuran Tapera akan tetap berlaku bagi PNS atau ASN. Konteks putusan MK ini akan menentukan implementasi UU No. 4 Tahun 2016. Jika konteksnya sukarela, BP Tapera harus berupaya membuat skema tabungan sukarela dengan benefit yang jelas.
Sebelumnya, Heru menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah menjalankan program Tapera adalah untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan yang mencapai 9,95 juta keluarga. Mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah menyediakan rumah, Tapera dinilai sebagai salah satu jalan mengatasi ketimpangan tersebut.






















