Bupati Dharmasraya Tertibkan Hiburan Malam, Terbitkan Surat Edaran

persen

tindak-tegas-pelanggar-aturan,-bupati-dharmasraya-terbitkan-se-penertiban-tempat-hiburan
Tindak Tegas Pelanggar Aturan, Bupati Dharmasraya Terbitkan SE Penertiban Tempat Hiburan

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan surat edaran terkait penertiban tempat hiburan. Surat dengan Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 itu diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Annisa menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menolerir tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” kata Annisa, Jumat (2/1/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib.

Menurut Annisa, tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.

Aktivitas usaha hiburan yang melanggar perizinan juga berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung.

“Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional,” tegasnya.

Larangan lainnya adalah menyediakan minuman beralkohol, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan.

Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa.

Rekomendasi