Padang – Upaya seorang residivis berinisial YF (45) untuk menjual ponsel hasil curian berujung pada penangkapan dirinya oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Pria asal Kepulauan Mentawai ini diringkus saat berada di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) malam.
Pelacakan polisi membuahkan hasil setelah adanya informasi bahwa pelaku hendak melepas barang bukti hasil kejahatannya. Saat diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, YF tidak dapat berkutik.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, menyebutkan bahwa tersangka merupakan pemain lama yang sudah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan awal, YF mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda di Kota Padang.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dalam melancarkan aksinya, YF tergolong nekat karena beroperasi seorang diri. Ia menyasar rumah warga yang dalam kondisi sepi atau saat penghuni sedang terlelap. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil barang berharga.
Aksi terakhirnya tercatat dilakukan di kawasan Simpang GIA, Tabing, pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Kini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.





















