Kimia Farma Kaji Putusan Arbitrase, DPR Soroti Tata Kelola BUMN

persen

Jakarta – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan arbitrase internasional yang melibatkan sengketa investasi dengan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund Co. Ltd. (SRF).

Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan majelis arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang diterbitkan pada pertengahan Juni 2026.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan INA dan SRF terkait sengketa investasi dengan nilai mencapai Rp 2,2 triliun.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyatakan bahwa pihak manajemen sedang mempelajari putusan tersebut secara komprehensif.

Perusahaan juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik guna melindungi kepentingan perseroan serta para pemegang saham.

Perseroan menegaskan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance akan terus dijalankan dalam proses penyelesaian perkara ini.

Manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dalam melayani kebutuhan masyarakat luas.

Sengketa ini berakar dari transaksi investasi yang dilakukan INA dan SRF pada tahun 2022.

Transaksi tersebut mencakup mekanisme rights issue, divestasi, serta penerbitan mandatory convertible bond (MCB) pada Kimia Farma dan PT Kimia Farma Apotek.

Berdasarkan putusan arbitrase, PT Bio Farma dan Kimia Farma selaku penjamin atau guarantor diwajibkan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh majelis arbitrase.

KAEF berjanji akan terus memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan regulator jika terdapat perkembangan material di masa mendatang.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa ini sebagai momentum perbaikan tata kelola BUMN.

Ia menekankan bahwa kredibilitas perusahaan negara di mata investor global harus tetap terjaga di tengah proses hukum yang berlangsung.

Menurut Kawendra, dugaan praktik manipulatif dalam sengketa ini berpotensi merugikan negara dan mencederai iklim investasi nasional.

“Tentu reputasi BUMN Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan investor asing,” ujar Kawendra, Rabu (1/7/2026).

Pihak legislatif mendorong agar penyelesaian perkara dilakukan secara transparan disertai pembenahan sistem pengawasan internal.

Upaya ini krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa pada perusahaan pelat merah lainnya di masa depan.

Kawendra menambahkan, transformasi BUMN yang sedang dilakukan pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Kepercayaan investor dinilai sebagai aset bangsa yang sangat berharga bagi keberlangsungan ekonomi nasional.

Setiap tindakan kecurangan atau fraud harus ditindak secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Penguatan daya saing BUMN memerlukan integritas tinggi dalam setiap transaksi investasi yang melibatkan pihak eksternal maupun lembaga internasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar