Jakarta – PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merampingkan sebanyak 31 entitas bisnis perusahaan hingga semester pertama tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi menyeluruh di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah serta koordinasi intensif bersama Danantara.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa restrukturisasi ini memiliki tujuan fundamental bagi masa depan energi nasional.
“Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).
Perampingan tersebut dilakukan melalui serangkaian aksi korporasi yang mencakup merger, divestasi bisnis, serta likuidasi terhadap entitas yang sudah tidak aktif.
Fokus utama dari penataan ini menyasar sektor hulu minyak dan gas bumi.
Manajemen Pertamina melakukan penataan ulang struktur grup untuk meningkatkan kecepatan dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi operasional serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan secara keseluruhan.
Agung menegaskan bahwa meskipun entitas yang dilikuidasi tidak lagi mengeluarkan biaya operasional maupun gaji untuk jajaran direksi dan komisaris, langkah ini tetap krusial.
“Walaupun selama ini tidak ada pengeluaran baik operasional dan gaji direksi komisaris, namun entitas bisnis hulu migas tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” tambahnya.
Kebijakan perampingan ini mengacu pada implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tentang percepatan program penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya.
Program penyederhanaan atau streamlining ini tidak hanya berhenti pada aksi korporasi semata.
Pertamina juga menjalankan transformasi untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan.
Upaya ini sekaligus memperkuat standar kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat luas.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan bahwa seluruh proses perampingan dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Perusahaan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pertamina turut menggandeng penegak hukum serta auditor untuk memberikan pendampingan selama proses restrukturisasi berlangsung.
Koordinasi aktif juga dilakukan dengan pihak Danantara serta serikat pekerja internal perusahaan.
Kolaborasi ini dinilai mampu memperkuat komitmen Pertamina dalam melakukan penataan anak usaha yang lebih efisien dan terukur.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” pungkas Baron.

























