Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema pembiayaan khusus guna mendukung program mandatori bioetanol nasional.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi tantangan disparitas harga antara bahan bakar minyak (BBM) berbasis bioetanol dengan produk BBM konvensional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan formulasi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan bentuk (skemanya), membuat satu formulasi yang baik untuk kepentingan industri, petani, dan negara,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (3/8), dikutip dari Pernyataan Resmi Menteri ESDM.
Pemerintah mengarahkan skema pendanaan ini agar memiliki mekanisme serupa dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini menyokong program biodiesel.
Meskipun model pembiayaan sedang dimatangkan, Bahlil memastikan bahwa pemerintah akan mematok harga beli bahan baku langsung dari petani.
Kebijakan penetapan harga ini bertujuan agar nilai ekonomi produk tetap terjaga sekaligus menjamin pendapatan yang layak bagi para petani.
Bioetanol sendiri diproduksi melalui proses fermentasi bahan organik, berbeda dengan biodiesel yang mengandalkan minyak sawit.
Bahan baku utama bioetanol nantinya akan bersumber dari komoditas pertanian lokal, yaitu tebu, singkong, dan jagung.
Pemanfaatan bahan-bahan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang berbasis minyak bumi.
Pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mengimplementasikan mandatori bioetanol dengan kadar 10 persen hingga 20 persen (E10-20) pada tahun 2027 mendatang.
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan kolaborasi antara PT Pertamina (Persero) dan sektor swasta.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan rencana strategis ini dalam peluncuran program B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7), dikutip dari Pernyataan Resmi Menteri ESDM.
Ia menambahkan bahwa mandatori bioetanol akan mengikuti jejak kesuksesan penerapan biodiesel yang saat ini telah mencapai level B50.
Pemerintah sebenarnya sempat menargetkan implementasi awal bioetanol sebesar 5 persen (E5) pada semester II tahun 2026.
Kewajiban penggunaan bahan bakar campuran ini nantinya akan berlaku bagi seluruh badan usaha yang mengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah krusial dalam mempercepat transisi energi nasional melalui optimalisasi sumber daya nabati.
Dengan adanya skema pembiayaan yang stabil, diharapkan para pengusaha dan petani dapat menjalankan program ini tanpa terbebani oleh ketidakpastian harga pasar.
Hingga saat ini, kementerian masih terus melakukan koordinasi intensif untuk merampungkan aturan teknis terkait formulasi harga tersebut.
Pemerintah optimistis bahwa integrasi bioetanol ke dalam ekosistem energi nasional akan memberikan dampak positif bagi ketahanan energi jangka panjang.























