Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana transformasi struktural Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi.
Langkah ini akan membuka akses kepemilikan saham bursa bagi pihak di luar anggota bursa.
Perubahan ini memungkinkan entitas perseorangan maupun badan hukum Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
“Jadi nanti akan menjadi lebih dibuka. Saham Bursa Efek tidak lagi tertutup hanya untuk anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Kebijakan ini dirancang agar masyarakat luas memiliki kesempatan untuk berpartisipasi sebagai pemilik saham.
Hasan menambahkan bahwa partisipasi publik akan diakomodasi melalui mekanisme penawaran saham setelah proses demutualisasi resmi berjalan.
“Secara umum untuk komponen kepemilikan orang perseorangan, konsep awalnya akan kami tunda agar dapat menjadi pembukaan saham Bursa itu setelah nanti Bursa Efek melakukan penawarannya,” tuturnya.
Meskipun demikian, OJK belum memaparkan secara rinci mengenai teknis maupun bentuk penawaran saham yang akan dilakukan nantinya.
Perubahan mendasar lainnya terletak pada pemisahan antara kepemilikan saham dengan status keanggotaan di bursa.
Ke depannya, kepemilikan saham tidak lagi menjadi prasyarat mutlak untuk menyandang status sebagai anggota bursa.
Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki saham BEI tetap diperbolehkan menjalankan operasional sebagai anggota bursa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasan menegaskan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
Pemegang saham yang bukan merupakan anggota bursa dipastikan tidak akan mendapatkan hak istimewa berupa akses langsung ke sistem perdagangan.
Hak akses sistem perdagangan tetap menjadi otoritas eksklusif bagi pihak yang secara resmi memegang izin sebagai anggota bursa.
“Jadi hak eksklusif untuk mengakses perdagangan atau sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek tetap hanya diberikan kepada pihak yang sudah mendapatkan izin sebagai anggota Bursa Efek,” tegas Hasan.
Saat ini, OJK sedang dalam tahap penyusunan rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi payung hukum proses demutualisasi ini.
Proses legislasi ini juga akan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan aturan yang dihasilkan mencakup berbagai aspek kepentingan pasar modal.
OJK menargetkan seluruh proses perancangan aturan dapat rampung pada kuartal III-2026.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing bursa Indonesia di kancah internasional.
Selain itu, demutualisasi diproyeksikan akan meningkatkan diversifikasi pemegang saham di pasar modal tanah air.
Seluruh regulasi turunan akan segera disosialisasikan oleh regulator setelah draf final dinyatakan siap untuk diimplementasikan.

























