Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan sisa kuota internet milik pelanggan operator seluler.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai praktik penghangusan kuota yang selama ini dikeluhkan konsumen.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat di ruang digital.
Pemerintah menilai kepatuhan operator terhadap putusan MK yang terbit akhir Juli 2026 lalu masih belum mencapai target maksimal.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 Tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), dikutip dari keterangan resmi kementerian.
Melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan empat poin kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pertama, operator diwajibkan menjamin perlindungan sisa kuota internet sebagai hak mutlak konsumen sesuai dengan mandat konstitusi.
Kedua, penyedia layanan dilarang keras membebankan biaya tambahan apa pun terkait pengelolaan sisa kuota yang dimiliki pelanggan.
Ketiga, operator wajib memberikan fleksibilitas kepada pelanggan dalam mengelola sisa kuota dari periode sebelumnya.
Opsi yang ditawarkan mencakup mekanisme akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya atau pemberian kompensasi yang setara.
Meutya menekankan bahwa penentuan mekanisme tersebut sepenuhnya berada di tangan konsumen, bukan keputusan sepihak dari operator.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegasnya.
Selain itu, operator juga diwajibkan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait mekanisme rollover yang tersedia.
Keempat, seluruh operator seluler diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini secara berkala setiap bulan.
Laporan perdana mengenai implementasi kebijakan ini ditargetkan sudah harus diterima oleh Kementerian Komdigi paling lambat 28 September 2026.
Regulasi ini merujuk pada putusan MK tanggal 23 Juli 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir sebelumnya menegaskan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai manfaat yang benar-benar diterima oleh pelanggan.
Oleh karena itu, kuota internet yang sudah dibayar oleh konsumen namun belum habis digunakan tetap menjadi aset yang wajib dilindungi.
MK telah memberikan opsi bagi operator untuk menerapkan mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pengembalian dana (refund).
Pemerintah berharap melalui SE ini, seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat segera menyesuaikan sistem layanan mereka demi menjamin keadilan bagi pengguna internet di seluruh tanah air.























