Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan sebanyak 59 perusahaan terbuka atau emiten yang kini terancam didepak dari papan perdagangan melalui mekanisme forced delisting.
Langkah tegas ini diambil bursa sebagai konsekuensi atas penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan per 30 Juni 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman otoritas bursa dengan nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur tentang tata cara penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham.
Berdasarkan aturan tersebut, otoritas pasar modal memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada publik terkait status efek yang mengalami suspensi berkepanjangan.
Menurut BEI, forced delisting dapat dijatuhkan apabila emiten menghadapi kondisi yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi hukum maupun finansial.
Selain itu, tindakan ini juga berlaku bagi perusahaan yang tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai atau gagal memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
“Penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” demikian bunyi keterangan resmi BEI dalam pengumumannya.
Kriteria delisting lainnya mencakup saham yang telah disuspensi di seluruh pasar, baik reguler maupun tunai, selama kurun waktu minimal 24 bulan.
Dalam daftar yang dirilis, terdapat berbagai emiten dengan durasi suspensi yang bervariasi, mulai dari yang baru memasuki fase enam bulan hingga yang telah mencapai lebih dari tujuh tahun.
Beberapa emiten besar, termasuk dari sektor badan usaha milik negara (BUMN), tercatat dalam daftar tersebut, seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang telah disuspensi selama 38 bulan dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama 16 bulan.
Selain itu, sejumlah saham lain yang telah disuspensi selama 16 bulan meliputi PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kategori suspensi terlama diisi oleh emiten seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) yang telah dihentikan perdagangannya selama 87 bulan, serta PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan.
Investor publik kini diminta untuk memantau dengan saksama perkembangan upaya pemulihan yang dilakukan oleh emiten-emiten tersebut.
Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan memulihkan kondisi bisnisnya akan berujung pada eksekusi penghapusan saham secara paksa dari sistem perdagangan BEI.























