BEI Kaji Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50

Rayhan Akhari

BEI Kaji Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana strategis untuk merombak ketentuan perdagangan saham dengan menghapus batas harga minimum yang selama ini dipatok di angka Rp50 per lembar.

Kebijakan ini nantinya akan menurunkan batasan harga minimum di pasar reguler serta pasar tunai menjadi Rp1 per saham.

Langkah tersebut diambil otoritas bursa guna memperluas ruang transaksi bagi saham-saham berkapitalisasi rendah sekaligus memacu likuiditas pasar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa wacana ini menjadi prioritas bursa untuk mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga atau price discovery yang lebih efisien.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey, Kamis (20/8/2026).

Pihak bursa saat ini masih dalam tahap menghimpun berbagai masukan komprehensif dari pelaku pasar sebelum menetapkan aturan teknis secara final.

Selain konsultasi dengan pelaku industri, BEI juga tengah melakukan asesmen terhadap kesiapan infrastruktur sistem perdagangan di seluruh anggota bursa.

Pada Rabu (19/8/2026), otoritas bursa telah menggelar diskusi mendalam bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” tambah Jeffrey.

Tidak hanya pelaku pasar domestik, investor global juga dilibatkan dalam proses komunikasi untuk memastikan perubahan ini selaras dengan standar internasional.

Bersamaan dengan penghapusan batas harga minimum, BEI juga merancang penyesuaian mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB akan ditetapkan berdasarkan nilai nominal sebesar Rp1, bukan lagi menggunakan persentase.

Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 direncanakan memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15%.

Untuk kategori harga Rp201 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25% dengan ARB sebesar 15%.

Khusus saham dengan harga di atas Rp5.000, bursa menetapkan batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 15%.

Rencana perubahan ini turut berdampak pada peninjauan ulang kriteria Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu kriteria yang diproyeksikan bakal dihapus adalah aturan mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 yang memiliki likuiditas rendah selama tiga bulan berturut-turut.

Meskipun sempat beredar informasi mengenai uji coba sistem pada akhir Agustus ini, pihak manajemen bursa menegaskan bahwa implementasi resmi masih menunggu hasil konsultasi final.

Kesiapan infrastruktur menjadi faktor penentu utama sebelum kebijakan ini diberlakukan secara luas bagi seluruh investor di pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar