Auto Rejection
BEI Kaji Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50
Agu. 20, 2026
Sep. 27, 2026
BEI resmi menghapus batas harga minimum saham menjadi Rp1 mulai 28 September 2026 guna meningkatkan likuiditas dan efisiensi pembentukan harga. Meski mempermudah transaksi, analis mengingatkan investor untuk mewaspadai potensi volatilitas yang lebih tinggi di pasar.
Agu. 21, 2026
Bursa Efek Indonesia berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan ini akan mengubah dinamika perdagangan emiten saham gocap seperti GOTO, DADA, dan BTEL dengan mekanisme pasar yang lebih fleksibel, namun investor diminta tetap waspada terhadap risiko spekulasi.
Agu. 20, 2026
Bursa Efek Indonesia berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pembentukan harga. Saat ini, otoritas bursa tengah mematangkan aturan teknis serta memastikan kesiapan infrastruktur sistem perdagangan.
Agu. 20, 2026
Bursa Efek Indonesia resmi berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan tunai. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengoptimalkan mekanisme penemuan harga yang lebih akurat bagi investor.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) diproyeksikan tetap tangguh berkat efisiensi fasilitas HPAL di tengah tekanan harga nikel global. Analis optimistis terhadap kinerja perusahaan dan memberikan rekomendasi beli dengan target harga saham hingga Rp1.250 per lembar.

PT Pool Advista Indonesia Tbk resmi melepas 30% saham PT Pool Advista Finance Tbk kepada Cicil Technologies Pte. Ltd. melalui penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat. Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat likuiditas perusahaan tanpa mengubah status konsolidasi anak usaha tersebut.

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) melakukan restrukturisasi bisnis dengan menghentikan operasional fasilitas konvensional dan fokus pada kemasan digital. Perusahaan juga menjadwalkan RUPSLB untuk meminta persetujuan aksi korporasi berupa rights issue dan buyback saham.

OJK menyatakan aturan batas harga saham minimum Rp1 berhasil mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga pasar. Kebijakan ini terbukti meningkatkan likuiditas dan memungkinkan saham yang sebelumnya terjebak di level Rp50 untuk menemukan nilai wajarnya sesuai dinamika penawaran dan permintaan.




