Jakarta – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini tengah mematangkan strategi untuk melakukan diversifikasi portofolio pendanaan di luar sektor tradisional.
Langkah ini diambil untuk menggeser ketergantungan pendanaan yang selama ini masih terkonsentrasi pada sektor kehutanan dan pertanian.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan bahwa saat ini mayoritas modal yang dikelola lembaganya masih terserap ke sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU).
“Kalau secara total dari nilai komitmen BPDLH, AFOLU itu mungkin hampir di atas 40 persen,” ujar Joko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (22/7), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (25/7).
BPDLH sendiri merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan yang memiliki mandat khusus untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana bagi program perlindungan lingkungan dan perubahan iklim.
Namun, terdapat wacana strategis untuk memindahkan koordinasi badan ini ke bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Langkah tersebut dinilai relevan mengingat kementerian tersebut kini menaungi Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan.
Hingga saat ini, BPDLH tercatat mengelola dana komitmen dengan total nilai mencapai US$1,3 miliar atau setara dengan Rp22 triliun.
Dana tersebut bersumber dari akumulasi hibah serta investasi yang berasal dari pemerintah, lembaga internasional, filantropi, hingga sektor swasta.
“Penyalurannya tidak harus setahun selesai juga, ada yang lima tahun, ada yang tujuh tahun, ada yang sepuluh tahun,” jelas Joko lebih lanjut.
Dalam lima tahun masa operasionalnya, BPDLH telah menangani 21 proyek, di mana delapan di antaranya telah berhasil dirampungkan.
Ke depan, BPDLH mulai membidik sektor-sektor potensial lainnya seperti pengelolaan sampah, limbah, energi, industri, transportasi, hingga sektor kelautan dan perikanan.
Khusus untuk sektor persampahan, BPDLH menargetkan pembiayaan pada pengelolaan sampah dari tingkat hulu yang melibatkan peran aktif masyarakat.
“Kelompok masyarakat, komunitas, pengelola daur ulang sampah, social entrepreneur, bank sampah induk dan unit,” imbuh Joko.
Selain memperluas jangkauan proyek, BPDLH juga tengah menjajaki potensi keterlibatan sebagai pengelola dana Extended Producer Responsibility (EPR).
Skema EPR sendiri sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatur tanggung jawab produsen terhadap produk pasca-konsumsi.
Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO) yang akan mengelola dana tersebut.
“Disampaikan bahwa BPDLH punya potensi untuk mengelola pendanaan, khususnya dari sisi PRO,” tegas Joko.
Dalam desain skema yang sedang disusun, Kementerian Lingkungan Hidup bersama kementerian teknis terkait akan bertindak sebagai project board committee.
Sementara itu, pihak PRO akan bekerja sama secara langsung dengan BPDLH untuk mengelola dana yang telah dihimpun dari para produsen.




















