Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka.
Benny diduga terlibat kasus korupsi agunan fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kajari Padang Koswara, Selasa (30/12/2025).
Selain Benny, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rika Ardinata, Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019, dan Riko Febrindo, Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.
Benny Saswin Nasrun merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Padang menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.























