Jakarta – Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di lokapasar hingga 1 November 2026.
Kebijakan ini diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan sikap menghormati keputusan penundaan tersebut.
“Kami akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan pemerintah terkait jadwal implementasi ini,” tulis idEA dalam keterangan resminya, Rabu (5/8).
Sebelumnya, empat platform besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan berbagai persiapan teknis.
Persiapan tersebut mencakup pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para mitra penjual.
idEA menegaskan bahwa seluruh persiapan yang telah dilakukan akan menjadi modal penting saat kebijakan tersebut nantinya diberlakukan.
Pihak asosiasi juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara pemerintah dan pelaku industri untuk memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif sangat diperlukan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya,” tambah idEA.
DJP memastikan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya.
Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang sebelumnya telah diterbitkan kini resmi dibatalkan.
DJP juga menginstruksikan marketplace untuk mengembalikan PPh Pasal 22 yang sempat dipungut dari pedagang dalam negeri.






















