Jakarta – Pemerintah memastikan komitmennya untuk tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapus batasan defisit tersebut dalam Rancangan APBN 2027.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah saat ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Enggak ada niat seperti itu. Bahkan, Presiden amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan bahwa batasan defisit 3 persen telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Menurutnya, Nota Keuangan yang akan disampaikan pada 14 Agustus mendatang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan undang-undang tersebut.
“Kalau itu kan 3 persen di Undang-Undang Keuangan Negara. Nota Keuangan itu mengikuti Undang-Undang APBN yang menjabarkan pelaksanaan APBN. Jadi enggak ada yang akan melewati batas 3 persen itu,” tegasnya.
Isu mengenai penghapusan batas defisit ini sebelumnya sempat mencuat menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit APBN hingga semester I 2026 berada di angka Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB.
Defisit tersebut terjadi akibat realisasi belanja negara sebesar Rp1.656 triliun yang melampaui pendapatan negara sebesar Rp1.459,4 triliun.
Meski demikian, Purbaya menilai kinerja fiskal sepanjang paruh pertama tahun ini menunjukkan tren yang semakin menguat seiring dengan pertumbuhan pendapatan negara.
“Kinerja fiskal sepanjang semester I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni,” ungkap Purbaya dalam kesempatan sebelumnya.























