Kemenkeu: Perjanjian Dagang Picu Penurunan Penerimaan Negara

persen

Jakarta – Pemerintah tengah menyusun strategi komprehensif untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons antisipatif terhadap potensi penurunan pendapatan yang diakibatkan oleh penerapan tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas (CEPA).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa target penerimaan bea cukai sebesar Rp336 triliun untuk tahun 2026 diperkirakan akan terdampak signifikan. Hal ini disampaikan Febrio dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025).

Dampak utama berasal dari pengenaan bea masuk impor resiprokal oleh AS. Produk dan komoditas asal Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 19% saat masuk ke pasar AS, sementara produk AS yang memasuki Indonesia akan menikmati tarif 0%.

Selain itu, pemerintah juga telah menandatangani beberapa perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), termasuk IEU-CEPA dengan Uni Eropa. Meskipun perjanjian ini bertujuan untuk memperluas pasar ekspor Indonesia, konsekuensinya adalah penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu antara kedua pihak.

“Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa,” jelas Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (18/11/2025). Ia menambahkan, penandatanganan IEU-CEPA akan banyak menurunkan bea masuk dan bea keluar guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Indonesia masih aktif mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Upaya ini mencakup penyusunan legal drafting dan pengajuan agar komoditas penting Indonesia seperti kakao, sawit, tekstil, dan alas kaki, dapat dikecualikan dari tarif 19%.

Febrio meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia akan tetap positif, terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025 yang tumbuh 9,91% (yoy). Namun, ia mencatat bahwa pertumbuhan tinggi ini sebagian disebabkan oleh praktik frontloading oleh eksportir untuk menghindari penerapan tarif 19% di AS.

Untuk mengimbangi potensi penurunan penerimaan, pemerintah berencana mengenakan bea keluar pada emas dan batu bara, serta cukai pada MBDK. Pemerintah juga telah memperoleh sumber penerimaan kepabeanan baru dari bea keluar tembaga, sejalan dengan izin ekspor konsentrat tembaga yang bersifat sementara.

“Konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio.

Di sisi lain, ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memproyeksikan prospek ekspor Indonesia tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%, meskipun beberapa komoditas seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif mungkin tertekan.

Yusuf memperkirakan penurunan ekspor awal sebesar 12,4% pada Januari–Agustus 2025 dapat distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS yang nilainya bisa mencapai US$15 miliar. “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa IEU-CEPA dan perjanjian perdagangan bebas lainnya dengan UAE, EFTA, Kanada, dan Australia akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia. Perjanjian ini mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis.

Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing harga dan membuka peluang penetrasi pasar. Yusuf memperkirakan, komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif akan mengalami ekspansi volume ekspor substansial, dengan proyeksi pertumbuhan ekspor mencapai 8–10% pada 2026, serta kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%.

Namun, Yusuf mengingatkan bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun akan menghadapi tantangan. Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS dapat menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung.

Rekomendasi