Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi mereka.
Total luasan lahan yang terbakar dalam insiden ini mencapai 1.511,55 hektare.
Area terdampak tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas ketidakmampuan menjaga kawasan hutan dari ancaman api.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hak mengelola hutan selalu dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” ujar Januanto sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kementerian, Selasa (25/8/2026).
Sanksi administratif yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lima perusahaan, yakni PT WEL, PT FI, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur, dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
PT WEL tercatat sebagai perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni mencapai 760,51 hektare.
Sementara itu, PT MPK menerima sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan lima perusahaan lainnya.
Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah kepada PT MPK.
Keputusan tersebut diambil karena kebakaran di lahan PT MPK terjadi secara luas dan berulang, sehingga dinilai sebagai bentuk kelalaian yang sistemik.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dalam batas waktu tertentu.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan pemulihan vegetasi pada lahan yang terdampak.
Khusus bagi lahan gambut, pemulihan harus mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, hingga pembasahan kembali lahan (rewetting).
Ardi menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat terhadap seluruh perusahaan yang disanksi.
“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.
Pihak Kemenhut juga tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.
Januanto menambahkan, jika dalam investigasi ditemukan unsur tindak pidana, maka sanksi administratif tidak akan menjadi akhir dari penanganan perkara.
“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan melalui pengawasan intensif sepanjang periode Agustus 2026.
Tim penegak hukum memeriksa berbagai aspek kesiapan, mulai dari regu pemadam, peralatan, menara pantau, hingga sistem deteksi dini.
Pemerintah menilai bahwa pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari manajemen rutin perusahaan, terutama saat memasuki musim rawan.
Dampak karhutla yang meluas dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi ekosistem, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat, transportasi, dan stabilitas ekonomi nasional.





















