Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace.
Kebijakan yang sebelumnya direncanakan mulai efektif pada Agustus 2026 ini kini digeser menjadi 1 November 2026.
Penundaan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat yang dinilai masih memerlukan perhatian khusus.
DJP menegaskan bahwa substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengalami perubahan sama sekali.
Perubahan hanya terletak pada jadwal implementasi teknis di lapangan.
Dalam proses transisi ini, DJP memutuskan untuk membatalkan penunjukan platform marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.
Platform yang terdampak oleh kebijakan pembatalan dan penunjukan ulang ini meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pihak otoritas pajak juga mewajibkan marketplace untuk mengembalikan dana PPh Pasal 22 yang sempat dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan terkait alasan fundamental di balik keputusan tersebut.
“Pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, bukan Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026), dikutip dari keterangan resmi kementerian.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah terus memantau dinamika ekonomi nasional sebelum menerapkan kebijakan pajak baru.
“Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” jelasnya dikutip dari sumber yang sama.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapan para anggotanya dalam menghadapi aturan baru ini.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah melakukan serangkaian persiapan teknis.
Persiapan tersebut mencakup penyesuaian sistem, pengujian alur bisnis, hingga sosialisasi kepada para mitra penjual.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh anggota asosiasi akan patuh terhadap arahan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif,” ungkap Budi dikutip dari pernyataan resmi idEA, Rabu (5/8/2026).
IdEA berharap pemerintah dapat terus menjaga komunikasi yang transparan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sosialisasi yang berkelanjutan serta pedoman implementasi yang jelas dinilai krusial agar pelaku usaha dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tepat.
Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dan tidak mencakup PPN maupun PPnBM.




















