Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi untuk memperkuat perlindungan pekerja informal. Sebanyak 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) dikukuhkan sebagai ujung tombak program ini.
Pengukuhan kader GALAMAI berlangsung di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Senin (6/4/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda, mewakili Wali Kota Zulmaeta, membuka acara tersebut.
Rida Ananda menyampaikan komitmen Pemko Payakumbuh untuk melindungi seluruh pekerja, terutama kelompok rentan yang belum terjangkau jaminan sosial.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya program, tapi bagian penting menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan baru,” tegas Rida.
Tiga pesan kunci disampaikan Sekda Rida: tidak boleh ada pekerja tak terlindungi, tidak boleh ada keluarga kehilangan penghasilan tanpa perlindungan, dan gerakan dimulai dari unit terkecil masyarakat.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pengukuhan Kader GALAMAI Kota Payakumbuh secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Rida.
Rida Ananda mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan peran kader GALAMAI dalam menjawab tantangan perlindungan pekerja informal.
Pemko Payakumbuh telah melindungi 3.156 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tantangan ke depan masih besar.
“Keberadaan Kader GALAMAI sangat penting. Kami mengapresiasi terbentuknya 83 orang kader dari seluruh kelurahan,” tutur Rida.
Camat dan lurah diminta memastikan kader aktif di wilayah masing-masing, memastikan pekerja rentan yang didaftarkan tepat sasaran, dan berkoordinasi hingga tingkat RT/RW.
“Apabila ada masyarakat terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja, agar segera mendapatkan pelayanan. Atau jika meninggal dunia, agar segera dilaporkan untuk proses klaim,” pesan Rida.
Tujuannya, agar manfaat program dirasakan masyarakat, bukan sekadar administrasi kepesertaan.
Penguatan gerakan didorong melalui surat edaran di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW, serta dukungan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang membuka booth layanan langsung.
“Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan,” imbuhnya.
Rida menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh ditunda.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menjelaskan program GALAMAI sejalan dengan misi Asta Cita Presiden.
“Melalui peran pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan, kami berkomitmen mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan,” ujar Iddial.
Data menunjukkan, dari 49.673 tenaga kerja di Payakumbuh, 33.825 pekerja (68,1 persen) belum terlindungi.
Kader GALAMAI akan mensosialisasikan lima program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya Rp16.800 per bulan, dengan manfaat hingga Rp42 juta untuk santunan kematian, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala 24 bulan, serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
BPJS Ketenagakerjaan optimistis target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Payakumbuh tercapai lebih cepat dengan dikukuhkannya 83 kader ini.





















