Jakarta – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan pada tahun anggaran berjalan maupun periode yang sedang dalam fase pembahasan akhir.
Pemerintah menetapkan bahwa pemisahan alokasi dana tersebut baru akan mulai berlaku secara efektif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028.
“Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menegaskan bahwa APBN untuk periode 2026 hingga 2027 tidak akan mengalami perombakan struktur anggaran meski ada putusan baru dari MK.
Menurut Purbaya, melakukan perubahan besar pada tahap finalisasi anggaran saat ini justru berisiko menghambat proses perencanaan nasional secara keseluruhan.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028,” imbuhnya.
Ia beralasan bahwa pihak MK kemungkinan telah memperhitungkan tahapan pembahasan anggaran yang sudah berjalan jauh sehingga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri.
“Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelas Purbaya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran tersebut, Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan kalkulasi mendalam mengenai besaran angka yang akan dipisahkan.
Purbaya mengaku bahwa pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut skema pelaksanaan teknis dari putusan tersebut sebelum dituangkan ke dalam dokumen negara.
“Nanti kami hitung,” tutur Purbaya saat merespons pertanyaan mengenai implikasi pemisahan anggaran tersebut terhadap postur fiskal.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum melakukan pembahasan khusus mengenai tindak lanjut putusan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Belum,” tegas Purbaya ketika dikonfirmasi mengenai komunikasi internal pemerintah terkait rencana revisi kebijakan pasca-putusan MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang menyoal penggabungan anggaran program MBG ke dalam pos dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan pada Kamis (30/7) menegaskan bahwa alokasi 20 persen pendidikan harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama.
Komponen utama tersebut meliputi pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta pengembangan mutu pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Hakim Enny.
MK menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang tidak tepat.
Ketentuan tersebut dianggap berisiko membuat alokasi dana pendidikan tidak memenuhi amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang diwajibkan untuk menyesuaikan APBN agar program MBG tidak lagi disatukan dengan anggaran operasional pendidikan demi menjaga kemurnian alokasi dana pendidikan nasional.
























