Bekasi – Praktik pencurian listrik untuk operasional tambang aset kripto ilegal berhasil dibongkar di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan perangkat lingkungan setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan saat penataan bangunan pada Selasa (30/6).
Petugas PLN kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lokasi kejadian.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, membenarkan adanya temuan instalasi listrik ilegal di ruko tersebut.
“Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur,” ujar Darry dalam keterangan resmi, Kamis (2/7).
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sambungan listrik tiga fasa yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter.
Instalasi tersebut diduga kuat digunakan untuk menyuplai daya bagi 12 unit server penambangan aset kripto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses penertiban tersebut turut melibatkan pengamanan dari personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, petugas telah melakukan pemutusan aliran listrik serta mengamankan barang bukti berupa kabel dan peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun.
Pihak PLN menegaskan bahwa fokus tindakan mereka terbatas pada penanganan pelanggaran ketenagalistrikan.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penambangan kripto ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan tenaga listrik secara legal demi menjaga keandalan pasokan.
Masyarakat diminta segera melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123.






















