PTPN Bebaskan Kakek Mujiran Melalui Mekanisme Restorative Justice

persen

ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Jakarta – Intervensi tegas dari BP BUMN berhasil mengakhiri polemik hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72), seorang lansia asal Lampung Selatan yang sempat ditahan karena mengambil sisa getah karet di lahan PTPN. Kasus yang memicu kemarahan publik ini akhirnya ditutup melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, memerintahkan manajemen PTPN untuk segera mencabut laporan dan membebaskan Mujiran. Dony menilai langkah pemidanaan terhadap warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan marwah BUMN.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony menekankan bahwa persoalan sosial di lingkungan perusahaan negara seharusnya diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan melalui jalur hukum yang represif. Selain membebaskan Mujiran, BP BUMN juga mewajibkan PTPN memberikan bantuan sosial serta membuka peluang kerja bagi keluarga yang bersangkutan.

Menanggapi instruksi tersebut, manajemen PTPN I menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pihak perusahaan berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai evaluasi internal agar petugas lapangan lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menjaga aset.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok telah disalurkan kepada keluarga Mujiran. Pemerintah pun berencana merombak standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih humanis dan tidak lagi memicu kegaduhan di masyarakat.

Rekomendasi