Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara: Babak Baru Hukum Prancis?

persen

Paris – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara setelah Pengadilan Kriminal Paris pada Kamis (26/9) menyatakan dirinya bersalah atas persekongkolan kriminal. Politisi berusia 70 tahun itu divonis lima tahun penjara dan denda 100 ribu euro terkait penerimaan dana kampanye dari Libya menjelang pemilihan presiden tahun 2007.

Putusan ini menandai pertama kalinya Sarkozy, yang pernah memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, dijatuhi hukuman yang berpotensi membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Hakim menegaskan, hukuman tersebut tidak dapat ditangguhkan, meskipun Sarkozy berencana mengajukan banding. Pengadilan akan memutuskan kapan ia harus mulai menjalani hukuman dalam waktu satu bulan ke depan.

Meski demikian, Sarkozy dibebaskan dari beberapa dakwaan serius lainnya. Majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti menerima suap ataupun melakukan pendanaan kampanye secara ilegal. Dia juga bersih dari tuduhan mengambil keuntungan dari penggelapan dana publik.

“Tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan dengan Gaddafi,” kata hakim ketua Nathalie Gavarino. Ia menambahkan bahwa tidak terbukti pula dana dari Libya masuk ke kas kampanye Sarkozy secara langsung.

Jaksa penuntut sebelumnya menuding Sarkozy menjalin pakta korupsi dengan Muammar al-Gaddafi. Rezim Libya disebut-sebut mentransfer jutaan euro untuk membantu kampanye Sarkozy, dengan imbalan Gaddafi akan kembali diangkat derajatnya melalui diplomasi Prancis.

Seorang saksi kunci bahkan bersaksi bahwa pada akhir 2006 atau awal 2007, ia mengantarkan koper berisi 5 juta euro dari Libya ke Kementerian Dalam Negeri Prancis, yang saat itu dipimpin langsung oleh Sarkozy. Orang-orang terdekat Sarkozy diduga menjadi perantara transaksi gelap tersebut.

Dalam kasus yang sama, 13 orang lain turut diadili. Dua di antaranya merupakan mantan menteri di kabinet Sarkozy. Claude Guéant, mantan Menteri Dalam Negeri yang dikenal sebagai tangan kanan Sarkozy, divonis enam tahun penjara atas tuduhan menerima suap. Sementara itu, Brice Hortefeux dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yang dapat ia jalani dengan pengawasan gelang elektronik.

Kasus ini juga memiliki dimensi politis yang kompleks. Sarkozy, yang mulai menjabat presiden pada Mei 2007, menyambut Gaddafi dengan penghormatan militer penuh di Istana Élysée pada Desember tahun yang sama.

Jaksa menduga, Prancis bahkan berupaya mencabut surat penangkapan atas ipar Gaddafi, Abdallah Senoussi, yang pada 1999 dijatuhi hukuman penjara secara in absentia oleh pengadilan Paris atas keterlibatannya dalam serangan teror yang menewaskan 170 orang. Jaksa juga menyebut adanya indikasi kerja sama ekonomi setelah hubungan diplomatik tersebut.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pemicunya adalah pernyataan keluarga Gaddafi yang mengklaim telah membiayai kampanye Sarkozy, sebuah tuduhan yang berulang kali dibantah oleh mantan presiden itu.

“Ini semua fitnah,” kata Sarkozy dalam salah satu sidang. Ia bersikeras tidak bersalah dan menyebut dakwaan terhadapnya “lemah dan tanpa dasar.”

Ini bukan kali pertama Sarkozy terjerat persoalan hukum. Ia sebelumnya telah dua kali divonis bersalah dalam kasus terpisah. Awal tahun ini, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara rumah dengan gelang elektronik atas dakwaan suap dan pengaruh tidak sah, meski pelaksanaannya ditangguhkan karena usianya.

Pada Februari 2024, pengadilan banding juga memvonis Sarkozy satu tahun penjara, dengan enam bulan di antaranya ditangguhkan, atas penggunaan dana kampanye berlebihan saat mencoba kembali terpilih pada 2012. Sarkozy juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kepemimpinan Sarkozy dari 2007 hingga 2012 dikenal penuh gejolak. Ia menuai kritik karena kedekatannya dengan para taipan kaya, praktik nepotisme, serta gaya hidup menterinya yang dianggap berlebihan.

Tokoh konservatif itu akhirnya dikalahkan oleh kandidat Partai Sosialis, François Hollande, pada Pilpres 2012. Ia kembali gagal lima tahun kemudian setelah tersingkir di putaran awal pemilihan internal partainya.

Namun, di kalangan konservatif kanan Prancis, Sarkozy tetap dianggap sebagai tokoh penting. Ia masih aktif memberi komentar politik, di tengah bayang-bayang banyak kasus hukum yang membelitnya.

Kini, putusan pengadilan Paris kembali menempatkan namanya di tengah sorotan publik. Sarkozy menyatakan akan mengajukan banding. “Pengadilan ini memalukan,” katanya. “Saya akan masuk penjara dengan kepala tegak. Tapi saya tidak akan minta maaf. Saya akan membela diri hingga napas terakhir.”

Dalam hukum pidana Prancis, association de malfaiteurs atau “persekongkolan kriminal” mengacu pada kelompok atau kesepakatan yang dibentuk untuk mempersiapkan setidaknya satu tindakan kejahatan. Dalam perkara ini, hakim menilai Sarkozy bersalah karena memerintahkan orang-orang dekat dan pendukung politiknya yang memiliki posisi berpengaruh untuk meminta dana dari otoritas Libya guna mendanai kampanyenya pada 2007.

“Tindakan ini sangat serius dan luar biasa,” tegas hakim ketua Gavarino. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut “bisa merusak kepercayaan publik.”

Sebelumnya, jaksa menuntut Sarkozy dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 300 ribu euro. Meskipun vonis akhir lebih ringan, bagi Sarkozy, ini tetap menjadi noda hukum yang semakin memperpanjang daftar kasus yang membayangi warisan politiknya.

Rekomendasi