Sumatera Utara – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mulai menertibkan perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan konservasi.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan investasi,” ujarnya.
Operasi ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare.
Ini merupakan bagian dari program pemulihan ekosistem seluas 389 hektare pada periode 2025–2026 yang didukung program Mangrove For Coastal Resilience dan kerja sama internasional.
Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan pentingnya kawasan tersebut bagi keanekaragaman hayati dan habitat satwa dilindungi.
“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan,” katanya.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan koordinasi lintas pihak dan melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan sebagai mitra strategis.
“Kami memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan proses pemulihan ekosistem mangrove ini akan terus dikawal hingga fungsi ekologisnya kembali optimal,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum dan keberlanjutan pengelolaan kawasan.





















