Satpol PP Padang Tertibkan PKL Ilegal Empat Kali

persen

satpol-pp-padang-empat-kali-tertibkan-pkl-ilegal-selama-mei
Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal Selama Mei

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dalam empat operasi sepanjang Mei 2026. Penertiban itu menyasar titik-titik yang selama ini dipakai secara ilegal di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut diambil setelah petugas lebih dulu memberikan teguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.

“Sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Operasi pertama digelar pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban itu, petugas mendata enam bangunan liar.

Sebanyak empat bangunan langsung dibongkar di lokasi. Sementara dua bangunan lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Penertiban kedua berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang dialihfungsikan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Dua hari kemudian, Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang. Lokasi yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah perlengkapan dagang, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dirubuhkan.

Penertiban keempat dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Chandra menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan bersama. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pedagang, agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

“Petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan,” kata Chandra.

Rekomendasi