Pariaman – Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) bersama Bapenda Sumbar menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Rabu (5/11/2025).
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Jasa Raharja juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, mengapresiasi sinergi dengan Bapenda dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan semangat tim di lapangan yang terus aktif mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Teguh menambahkan, program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap terlindungi dan tertib administrasi.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Petugas membagikan brosur dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat serta pengendara di jalan utama Kayu Tanam.
Selain edukasi pajak, petugas juga menjelaskan pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.




















