Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengonfirmasi rencana untuk menghapus batas minimum harga saham yang saat ini dipatok sebesar Rp50 per lembar di pasar reguler maupun pasar tunai.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai upaya otoritas bursa untuk meningkatkan likuiditas pasar serta mengoptimalkan mekanisme price discovery atau penemuan harga yang lebih akurat bagi emiten-emiten dengan kapitalisasi pasar rendah.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa penghapusan batasan tersebut bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih fleksibel.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey, Kamis (20/8/2026).
Dalam wacana yang tengah dimatangkan, batas minimum harga saham direncanakan turun drastis menjadi Rp1 per saham.
Langkah ini diproyeksikan akan mengubah peta perdagangan saham-saham berharga murah yang selama ini cenderung stagnan akibat batasan harga minimum.
Pihak bursa saat ini tengah mengintensifkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk mematangkan detail aturan dan mekanisme implementasi di lapangan.
Selain berdiskusi dengan pelaku industri domestik, BEI juga telah menjalin komunikasi dengan investor global untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan standar pasar modal internasional.
Pada 19 Agustus 2026, otoritas bursa telah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) guna menyerap aspirasi pelaku industri.
“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Selain penghapusan batas harga minimum, BEI juga merancang skema baru untuk aturan auto rejection (AR), baik atas (ARA) maupun bawah (ARB).
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB nantinya tidak lagi menggunakan persentase, melainkan menggunakan nilai nominal tetap sebesar Rp1.
Sementara itu, untuk saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp200, ditetapkan batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 15 persen.
Pada kategori harga Rp201 hingga Rp5.000, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 25 persen dan 15 persen.
Khusus untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, bursa menetapkan batas ARA sebesar 20 persen dengan ARB sebesar 15 persen.
Perubahan aturan ini juga berdampak pada penyesuaian kriteria Papan Pemantauan Khusus yang selama ini menggunakan acuan harga Rp50.
Kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir rencananya akan dihapus atau disesuaikan kembali.
BEI saat ini masih fokus memastikan kesiapan infrastruktur sistem perdagangan yang dimiliki oleh seluruh Anggota Bursa sebelum aturan tersebut diberlakukan secara resmi di pasar.




















