UNAND: Serangan ke Iran Langgar Hukum Internasional

persen

pakar-hukum-internasional-unand-nilai-serangan-ke-iran-bertentangan-dengan-piagam-pbb
Pakar Hukum Internasional UNAND Nilai Serangan ke Iran Bertentangan dengan Piagam PBB

Padang – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran sejak 28 Februari 2026 dikecam akademisi hukum internasional.

Pakar Hukum Internasional Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Ferdi, SH, MH, menilai tindakan itu tak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri menurut hukum internasional.

Ferdi menegaskan, prinsip dasar PBB melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi terbatas.

“Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB, setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain,” ujarnya di Padang, Sabtu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak bela diri, tapi hanya jika suatu negara diserang lebih dulu. Menurutnya, syarat itu tak terpenuhi dalam serangan ke Iran.

“Pembelaan diri itu dilakukan jika suatu negara diserang lebih dahulu. Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri,” tegasnya.

Ferdi menilai serangan rudal ke Iran lebih tepat disebut agresi atau invasi, bukan respons defensif. Pasal 51 Piagam PBB tak bisa jadi dasar legitimasi.

Tindakan itu juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara yang jadi fondasi hukum internasional modern.

“Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi dan perundingan,” katanya.

Ferdi menyoroti penggunaan kekuatan bersenjata tanpa mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi melanggar ketentuan internasional.

Namun, ia menilai efektivitas Dewan Keamanan kerap terhambat hak veto negara-negara besar.

“Kita sudah lama melihat PBB sering menjadi arena kepentingan politik negara pemilik veto,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan veto bisa melemahkan fungsi PBB sebagai penjaga perdamaian internasional.

Di tengah meningkatnya ketegangan, Ferdi menegaskan penyelesaian konflik harus melalui diplomasi, bukan eskalasi militer.

“Jika hukum internasional diabaikan, stabilitas global akan semakin rapuh,” ujarnya.

Serangan terhadap Iran menambah panjang daftar konflik di Timur Tengah yang berpotensi memicu ketegangan regional.

Rekomendasi