Wali Kota Madiun Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Bertindak

persen

kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-terima-suap-miliaran-rupiah
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 2,25 miliar.

Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.

KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi ini yang disinyalir terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024, bahkan berlanjut hingga proyeksi periode 2025-2030.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh Maidi.

Pada periode awal menjabat (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, yang merupakan paket II.

Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui transfer rekening sebanyak dua kali.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Jika ditotal, Rp 1,1 miliar ditambah Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka totalnya mencapai Rp 2,25 miliar.

Rekomendasi