Solok – Kota Solok tidak akan dinilai dalam ajang Adipura 2025. Hal ini disebabkan status kota yang terdampak bencana pada November 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan pengecualian penilaian pengelolaan sampah bagi daerah-daerah yang terkena dampak bencana.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Surat ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
“Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berstatus terdampak bencana berdasarkan rilis BNPB,” kata Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, Sabtu (28/2/2025).
Penilaian Adipura oleh KLH berlangsung dari Januari hingga Desember 2025. Namun, bencana alam melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025.
Dalam keputusan KLH, terdapat beberapa kategori penilaian Adipura. Adipura Kencana diberikan untuk nilai di atas 85, Piala Adipura untuk nilai 75-85, dan Sertifikat Menuju Kota Bersih untuk nilai 60-75.
Selain itu, ada kategori Kota Dalam Pembinaan (nilai 30-60) dan Kota Dalam Pengawasan (nilai 0-30).
Penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama. Pertama, Anggaran dan Kebijakan (20%) yang mencakup anggaran pengelolaan sampah, kebijakan pengelolaan sampah, dan pemisahan regulator dan operator.
Kedua, SDM & Fasilitas (30%) yang meliputi rasio ketersediaan SDM dan sarana pengelolaan sampah.
Ketiga, Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%) yang terdiri dari penanganan sampah pada sumber dan pengelolaan TPA.
Prasyarat penilaian meliputi tidak adanya TPS liar dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.





















