Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) resmi merespons kebijakan strategis Kementerian ESDM mengenai penyesuaian harga jual Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri.
Kebijakan ini menetapkan penurunan harga jual LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per MMBTU.
Sebelumnya, harga komoditas tersebut sempat melonjak di kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU.
Pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya konkret menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah fluktuasi harga energi global.
Manajemen PGAS menjelaskan bahwa harga LNG memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan gas pipa konvensional.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan menegaskan adanya biaya tambahan yang melekat pada LNG.
Biaya tersebut mencakup proses pencairan (liquefaction), pengangkutan, penyimpanan, serta regasifikasi di titik akhir.
Kenaikan harga sebelumnya dipicu oleh lonjakan harga energi di pasar global dan penurunan pasokan energi domestik yang signifikan.
Untuk mengeksekusi kebijakan baru tersebut, pemerintah mendorong optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok.
Langkah efisiensi ini mencakup penyesuaian harga gas di sektor hulu hingga biaya pemrosesan di infrastruktur niaga.
Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian harga diharapkan dapat terdistribusi secara proporsional kepada pelanggan industri.
PGAS menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan profitabilitas bisnis perusahaan.
Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, memberikan pernyataan resmi terkait langkah strategis ini pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perusahaan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perusahaan dengan kebijakan pemerintah,” ujar Fajriyah Usman.
Perusahaan menekankan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan gas bumi demi memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan ekonomi dan kepentingan para pemangku kepentingan.
Hingga saat ini, PGAS memastikan bahwa kebijakan penurunan harga tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan.
Terkait dampak pada kondisi keuangan, perusahaan akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah ke depan.
PGAS berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian agar tetap optimal dan stabil di tengah dinamika kebijakan energi nasional.
Selain sektor energi, pasar modal Indonesia juga tengah diramaikan oleh aksi korporasi dari emiten lain.
Emiten United Tractors (UNTR) dikabarkan telah menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
Di sisi lain, produsen jeli INACO, PT Niramas Utama (JELI), telah mematok harga penawaran umum perdana atau IPO sebesar Rp 900 per saham.
Aksi korporasi dari berbagai sektor ini menunjukkan dinamika pasar yang tetap aktif meski terdapat penyesuaian kebijakan energi dari pemerintah.
PGAS terus memantau perkembangan regulasi teknis lebih lanjut guna memastikan kepatuhan dan efisiensi operasional tetap terjaga.
























