Jakarta – Perubahan regulasi mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 kini memicu perdebatan hukum terkait klasifikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa UU tersebut secara eksplisit mengubah konstruksi hukum mengenai status kekayaan BUMN.
Ia menyatakan bahwa kekayaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara, sehingga kerugian yang dialami perusahaan pelat merah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Maruarar dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” ujar Maruarar dalam forum tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa segala bentuk keuntungan maupun kerugian operasional merupakan tanggung jawab internal BUMN itu sendiri.
Maruarar berpendapat bahwa majelis hakim yang menangani perkara korupsi, termasuk kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, wajib mempertimbangkan perubahan hukum ini dalam menyusun putusan.
Ia menilai hakim tidak boleh hanya terpaku pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa pidana terjadi tanpa mengindahkan perkembangan hukum yang relevan.
Menurutnya, profesionalisme hakim diuji melalui kemampuannya mengintegrasikan perubahan regulasi terbaru ke dalam pertimbangan hukum mereka.
“Tetapi tidak sedikit pun dalam kesimpulan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong,” ujarnya dikutip dari Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H), Sabtu (1/8/2026).
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menekankan bahwa integritas, independensi, dan imparsialitas hakim dipertaruhkan jika mereka mengabaikan perubahan status hukum kekayaan BUMN.
Ia mendesak agar hakim memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum yang digunakan jika tetap mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara setelah berlakunya undang-undang baru tersebut.
Diskusi yang bertajuk ‘Pidana Tanpa Kejahatan’ ini secara khusus menyoroti eksaminasi putusan terhadap terdakwa dari pihak PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
FGD tersebut mengkaji celah hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi yang sering kali dibebankan kepada individu, meskipun keuntungan dinikmati oleh perusahaan.
Selain Maruarar Siahaan, forum ini menghadirkan pakar hukum dan praktisi seperti Muchtar Arifin, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, serta Prof. Dr. Topo Santoso untuk membedah penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Analisis ini difokuskan pada pengadaan impor bensin RON 90 dan RON 92 yang menjadi objek pemeriksaan dalam putusan pengadilan tingkat judex facti.
Penerapan UU Nomor 16 Tahun 2025 diharapkan menjadi preseden baru bagi hakim dalam membedakan antara kerugian bisnis murni dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi di lingkungan perusahaan negara.























