Alumni UIN Padang Isi Kursi Ombudsman Republik Indonesia

persen

dua-alumni-uin-imam-bonjol-terpilih-jadi-anggota-ombudsman-ri-2026-2031
Dua Alumni UIN Imam Bonjol Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI 2026-2031

Padang – Dua alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Maneger Nasution dan Nuzran Joher, terpilih menjadi anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Penetapan ini dilakukan oleh Komisi II DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Senin (26/01/2026).

Ketua PP Iluni UIN Imam Bonjol, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menyambut baik kabar ini. “Iya. Dua dari sembilan anggota Ombudsman RI yang ditetapkan Komisi II DPR RI adalah alumni IAIN (kini UIN) Imam Bonjol. Semoga amanah,” ujarnya.

Maneger Nasution adalah alumni Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol angkatan 1989 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Imam Bonjol.

Sementara itu, Nuzran Joher merupakan alumni Fakultas Syariah angkatan 1992 dan pernah menjabat sebagai Ketua SEMA (Presiden Mahasiswa) IAIN Imam Bonjol pada 1998. Ia juga merupakan mantan Anggota DPD RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan terhadap 18 calon yang diajukan oleh Presiden.

“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan. Kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi,” kata Rifqinizamy.

Selain menetapkan anggota, Komisi II DPR RI juga telah menentukan komposisi pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031. Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.

Tujuh anggota Ombudsman RI lainnya yang ditetapkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Sembilan nama yang telah ditetapkan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan pada Selasa (27/01/2026).

“Insya Allah sembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” ujar Rifqinizamy.

Selanjutnya, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi