Bahlil Petakan Potensi Logam Tanah Jarang demi Percepat Hilirisasi Ekspor

Kholida Rahman

Bahlil Petakan Potensi Logam Tanah Jarang demi Percepat Hilirisasi Ekspor

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pemetaan komprehensif terhadap kandungan mineral ikutan dalam produk hilirisasi tambang yang ditujukan untuk pasar ekspor.

Langkah strategis ini diambil guna mengatasi hambatan arus perdagangan internasional yang sempat terganggu akibat adanya temuan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam produk turunan nikel dan tembaga.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan kanalisasi terhadap LTJ agar kegiatan industri tetap berjalan tanpa melanggar regulasi.

“Sekarang sedang dipetakan secara baik agar investor, industri semua kegiatannya bisa berjalan. Kami juga melakukan kanalisasi LTJ agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Bahlil menjelaskan bahwa produk hilirisasi pertambangan saat ini memang masih mengandung LTJ karena belum tersedianya industri pengolahan khusus di dalam negeri.

Pemerintah sendiri telah menyusun rencana jangka panjang untuk membangun fasilitas pengolahan LTJ secara mandiri.

“Sampai saat ini kita belum punya industri yang secara spesifik untuk LTJ. Kalau produk Nickel Pig Iron (NPI) itukan prosesnya baru 40-50%, pasti didalamnya masih ada komponen mineral ikutan,” ujar Bahlil.

Logam Tanah Jarang memegang peranan krusial sebagai bahan baku utama bagi berbagai industri strategis masa depan.

Komoditas ini dibutuhkan untuk pengembangan semikonduktor, baterai kendaraan listrik, sektor energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.

Di sisi lain, koordinasi lintas kementerian terus diintensifkan untuk merampungkan revisi regulasi yang mengatur detail teknis kandungan LTJ.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut revisi dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” ungkap Airlangga, Senin (3/8).

Pemerintah menargetkan revisi aturan tersebut akan tuntas dalam waktu satu minggu ke depan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) melaporkan adanya kendala administratif terkait penerbitan Laporan Surveyor (LS).

Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 120 dokumen LS masih tertahan akibat kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif pada produk ekspor.

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa kendala teknis di lapangan menjadi hambatan utama dalam proses verifikasi tersebut.

“Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu seperti regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).

Dokumen LS merupakan syarat mutlak bagi eksportir untuk mendapatkan izin pengiriman dari pihak Bea Cukai.

Kendati demikian, arus ekspor komoditas nikel dan bauksit kini dilaporkan mulai berangsur normal kembali setelah sempat mengalami penghentian total.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar