Payakumbuh – Seorang pria berinisial R (45), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Kamis (13/11/2025).
R ditangkap atas dugaan tindak pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.
Penangkapan dilakukan saat R sedang berjualan ikan di Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Andrio menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi akurat tentang keberadaan tersangka.
Saat ditangkap, R mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp800 ribu. Uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka,” beber Andrio.





















