Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap merombak skema penyaluran bantuan sosial dengan mengimplementasikan sistem transfer tunai langsung yang ditargetkan mulai diuji coba pada kuartal I hingga kuartal II tahun 2027.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa persiapan teknis, termasuk pemutakhiran data penerima manfaat, saat ini tengah dikebut agar selesai pada akhir tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas serta ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami merencanakan akhir tahun ini mesti selesai semua itu. Awal tahun depan, kuartal 1-2 kita akan uji coba,” ungkap Luhut di Jakarta, Sabtu (5/9), sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi di Jakarta.
Mekanisme transfer tunai ini dirancang agar tetap memiliki batasan penggunaan yang jelas bagi penerimanya.
Pemerintah berencana menerapkan sistem kupon digital atau pembatasan transaksi untuk memastikan dana bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok yang esensial.
“Bansos itu nanti pada ujungnya akan kita berikan cash. Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar,” jelas Luhut.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut dilarang keras digunakan untuk aktivitas kontraproduktif seperti judi daring atau pembelian minuman keras.
“Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya,” tambah Luhut.
Terkait besaran nominal bantuan, pemerintah saat ini melakukan kalkulasi angka sekitar Rp5,4 juta per keluarga.
Namun, keputusan akhir mengenai besaran nilai bantuan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Luhut menyebutkan bahwa potensi penghematan anggaran negara bisa mencapai Rp1.200 triliun, yang nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai program bantuan sosial ini.
“Nanti tergantung Presiden, kalau kelihatan nanti karena penghematan kami hitung, bisa Rp 1.200 triliun,” jelasnya.
Untuk menjamin akurasi data, pemerintah mengintegrasikan basis data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sistem baru ini juga akan mengadopsi teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai lapisan verifikasi tambahan bagi setiap penerima.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan data, di mana banyak masyarakat yang seharusnya berhak namun belum menerima bantuan, sementara pihak yang tidak berhak justru mendapatkan akses.
“Jadi akan targeted dan akan membuat keadilan. Sekarang kan banyak yang tidak berhak menerima. Tetapi yang berhak, banyak juga yang tidak menerima,” tegas Luhut.
Pemerintah juga menyediakan kanal bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar untuk mengajukan sanggahan secara resmi.
Pengembangan sistem ini dilakukan secara bertahap guna memungkinkan evaluasi mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.






















