Walikota Payakumbuh Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 Kepada BPK Sumbar

persen

walikota-payakumbuh-serahkan-laporan-keuangan-pemerintah-daerah-tahun-anggaran-2025-kepada-bpk-sumbar
Walikota Payakumbuh Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 Kepada BPK Sumbar

Padang – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/03/2026).

Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Payakumbuh dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Zulmaeta didampingi Asisten III, Ifon Satria, dan jajaran Pemko Payakumbuh saat menyerahkan LKPD di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulmaeta.

Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun 2025 secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, Pemko juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025 dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Zulmaeta berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh.

“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi