Mulai 1 Agustus, Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform lokapasar (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini menyasar para pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi di ekosistem perdagangan elektronik.

Penunjukan tersebut ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan per Rabu, 1 Juli 2026.

Empat platform yang terpilih sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan penuh kepada pihak pengelola platform sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh.

Waktu tersebut disediakan agar pengelola dapat melakukan sosialisasi kepada pedagang dan menyelaraskan sistem komputasi internal mereka.

“Penunjukan empat marketplace tersebut secara resmi diterbitkan sejak 1 Juli untuk kemudian dilakukan penuh pada bulan berikutnya seiring dengan mulainya pemberlakuan kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dikutip dari laman resmi otoritas pajak, Rabu (1/7/2026).

Seluruh aktivitas pemungutan pajak bagi pedagang daring akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemilihan keempat platform tersebut didasarkan pada penilaian ketat DJP terhadap kesiapan sistem teknologi, besarnya skala transaksi, serta kapasitas administrasi.

DJP juga menekankan bahwa platform yang terpilih dinilai mampu menjalankan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan secara elektronik.

Penunjukan ini merupakan tahap awal, dan pemerintah membuka peluang bagi platform lain untuk turut serta di masa mendatang.

Sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha.

Mekanisme pemungutan akan dilakukan secara otomatis saat konsumen menyelesaikan pembayaran produk.

Pihak marketplace akan memotong PPh Pasal 22 atas nilai penghasilan pedagang dalam negeri yang bersangkutan.

Selanjutnya, platform wajib menerbitkan tagihan digital yang memuat informasi terperinci mengenai besaran pajak yang telah dipotong.

Dokumen tersebut secara hukum disamakan dengan bukti pemungutan pajak resmi.

Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dana perpajakan ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang dalam penghitungan SPT Tahunan.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Syaratnya, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan resmi mengenai skala usahanya kepada pihak platform.

Selain itu, pengecualian berlaku bagi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh serta penyedia jasa ekspedisi.

Komoditas tertentu seperti pulsa telepon, kartu perdana, emas, dan transaksi properti juga dikecualikan dari pemungutan ini.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar