MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang praktik penghangusan sisa kuota internet bagi pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Melalui putusan ini, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna yang telah dibayar dan tidak boleh hilang begitu saja.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dikutip dari situs resmi MK, Jumat (24/7/2026).

MK memandang sisa kuota bukan sekadar angka digital, melainkan manfaat ekonomi yang sudah menjadi hak konsumen.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa pembayaran paket data melahirkan hak untuk menikmati layanan sebagai barang tidak berwujud.

“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” ujar Liliek.

Meskipun aturan ini bersifat mengikat, MK memberikan keleluasaan bagi operator untuk menentukan skema perlindungan sisa kuota.

Operator tidak diwajibkan menerapkan satu model tunggal, namun diizinkan berinovasi sesuai model bisnis masing-masing.

Beberapa mekanisme yang disarankan mencakup sistem akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pemberian kompensasi, hingga opsi pengembalian dana (refund).

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, juga diminta merumuskan formula tarif yang lebih adaptif bagi masyarakat.

Penetapan tarif di masa depan harus melibatkan pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, transparansi harga dan informasi penggunaan kuota menjadi poin krusial yang wajib ditingkatkan oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Operator kini diwajibkan menyediakan kanal pemantauan sisa kuota yang mudah diakses serta mekanisme aduan pelanggan yang lebih responsif.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dilaporkan telah menyatakan kesediaan untuk mendukung perlindungan konsumen tersebut.

Penyedia jasa telekomunikasi berkomitmen membuka ruang solusi melalui pilihan paket rollover maupun inovasi layanan lainnya.

Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan antara keberlangsungan industri telekomunikasi dan pemenuhan hak-hak pelanggan secara adil.

Putusan MK ini diharapkan mampu mengakhiri keluhan panjang masyarakat terkait masa berlaku kuota yang sering kali hangus sebelum sempat digunakan sepenuhnya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar