Kayu Mentawai Terdampar di Lampung, Aparat Diminta Bertindak Cepat

persen

ribuan-kubik-kayu-dari-mentawai-ditemukan-di-lampung,-ditjen-gakkum-dan-satgas-pkh-diminta-usut
Ribuan Kubik Kayu dari Mentawai Ditemukan di Lampung, Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Diminta Usut

Lampung – Sebuah kapal tongkang bernama RON MAS 69 terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, sejak 6 November 2025. Kapal tersebut membawa muatan 4.800 kubik kayu gelondongan dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Polda Lampung mengungkapkan, tujuan kapal adalah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kayu tersebut diduga dikirim oleh PT Minas Pagai Lumber dan akan diterima oleh PT Makmur Cemerlang Bersama.

Akademisi Defika Yufiandra mendesak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mengusut tuntas asal usul kayu tersebut.

“Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal usul kayu itu,” tegas Defika, yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, pengusutan ini krusial untuk memastikan keabsahan sumber kayu dan legalitas pengangkutannya. Ia mencontohkan kasus serupa saat Satgas PKH dan Ditjen Gakkum menyita kayu asal Mentawai di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Defika menekankan pentingnya pengusutan untuk membuktikan kepada publik bahwa Ditjen Gakkum tidak tebang pilih dalam menangani kasus kayu ilegal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa kapal tongkang tersebut berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.

“Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni.

Setiap batang kayu gelondongan tersebut memiliki barcode perusahaan dan tulisan “Sumatera Barat”.

Dari pendataan sementara, kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing dengan panjang hingga enam meter dan diameter mencapai 50-100 sentimeter.

Yuni menambahkan, kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti insiden ini. Penanganan kasus saat ini berada di tangan Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.

Sebagai informasi, pada Oktober 2025 lalu, Satgas PKH juga menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Satgas PKH bahkan telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rekomendasi